Masih segar dalam ingatan kita semua, bila pada beberapa bulan terakhir khususnya setelah memasuki tahun 2008 ini sering sekali kita lihat dilayar televisi yaitu acara berita yang menayangkan penggusuran PKL (Pedagang Kaki Lima) yang dilakukan oleh SATPOL PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di beberapa daerah. Dimana penggusuran PKL tersebut tidak jarang berakhir dengan bentrok dengan SATPOL PP.
Sebenarnya kalo kita mau jujur, peristiwa penggusuran PKL baik yang berakhir ricuh maupun “damai” tidak hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Namun sudah terjadi sejak SATPOL PP tersebut “dilahirkan”. Bahkan sudah “mendarah daging” dalam pikiran kita bahwa SATPOL PP tersebut identik dengan yang namanya pemda, PKL, penggusuran yang ricuh, dan preman.
Ke”identik”an tersebut tidak terlepasa dari beberapa hal, semisal tujuan dari di”lahir”kannya SATPOL PP itu sendiri, kerja mereka yang mungkin hanya menggusur PKL, ditambah lagi dengan fakta-fakta yang terjadi di masyarakat dimana jika SATPOL PP “beraksi” ibarat preman karena selalu menggunakan otot sehingga sering berujung bentrok dengan PKL.
Nah kalo sudah begini siapa yang bisa disalahkan. Dari pihak PKL berdalih mencari nafkah, sedangkan dari pihak SATPOL PP berdalih melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Sementara dari pihak pemda juga sering berdalih bahwa PKL mengganggu “keindahan” kota sehingga yang mereka lakukan juga bertujuan baik yaitu mengembalikan keindahan kota.
PENGGUSURAN PKL, BUKTI KEDZALIMAN NYATA
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa penggusuran PKL tersebut terjadi hampir disetiap kota di indonesia, baik di kota-kota besar maupun kota-kota kecil lainnya. Dan bukan menjadi rahasia lagi bahwa aktor utama di balik peristiwa tersebut tidak lain yaitu Pemkot maupun Pemda daerah setempat, serta SATPOL PP sebagai eksekutor dari kebijakan Pemkot maupun Pemda tersebut.
Adakah hubungan antara Pemda/Pemkot terkait dengan SATPOL PP? Jawabannya jelas ada. Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu Perda yang mengatur masalah pengaturan SATPOL PP yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan SATPOL PP Prov Kep.Riau. Tepatnya pasal 1 angka 5 “Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya”. Sebenarnya tidak hanya perda provinsi Riau saja yang menyatakan demikian tetapi semua perda didaerah lainnya. Sehingga kalo dilihat dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa SATPOL PP ibarat “babu” yang selalu tunduk dengan apa yang disuruhlakukan oleh Pemda/Pemkot terkait, karena SATPOL PP itu sendiri merupakan pemerintah daerah tersebut juga.
Sebenarnya banyak sekali contoh penggusuran PKL oleh SATPOL PP diindonesia ini, bahkan tidak jarang bahkan sering berakhir dengan bentrokkan. Terkadang hal tersebut terjadi dikarenakan oleh tindakan SATPOLL PP yang sama sekali tidak bias diajak “cooperative”. Beberapa adalah contoh dari penggusuran PKL oleh SATPOL PP baik yang berakhir biasa maupun bentrok.
ketika tanggal 14 Februari 2008 pada hari itu pemerintah Kota Surabaya dengan bantuan dari pihak TNI dan POLRI memaksa PKL di kawasan Gembong membongkar lapak-lapak (tempat berjualan) para PKL sejak pukul 02.00 dini hari. Meskipun eksekusi penggusuran berjalan dengan lancar dan tanpa ada perlawanan dari para PKL, namun beberapa PKL dan keluarganya tampak lesu dan bahkan ada beberapa yang mengeluarkan air mata. Dalam peristiwa ini tidak hanya PKL yang dirugikan namun juga pengguna jalan, karena dengan adanya penggusuran tersebut para pengguna jalan yang biasanya bisa melewati jalan Kapasari harus terpaksa memutar jalur melalui daerah Kapas Krampung dan Kenjeran karena jalan Kapasari dan Gembong ditutup total bagi para pengguna jalan.
Selain itu Penggusuran pedagang kaki lima di Kota Surabaya, Jawa Timur. Di Jalan Fatwa, Tembok Dukuh dan Jalan Semarang siang itu, Rabu (23/4/2008). Diwarnai ketegangan dan perlawanan dari PKL. Meski begitu, penertiban PKL tetap dilangsungkan dengan mengerahkan sekitar 2.500 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan polisi serta TNI. Ketegangan terjadi ketika sejumlah petugas Satpol PP hendak merubuhkan lapak PKL. Sejumlah PKL berusaha meminta agar penggusuran dilakukan oleh mereka. Di bagian lain, tangis histeris tak henti-hentinya terdengar dari ibu pedagang saat melihat lapaknya digusur.
Selain terjadi di Surabaya hal tersebut juga terjadi di Bojonegoro. Dimana Penertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, dan Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, juga berlangsung dengan ricuh. Para pedagang berusaha menghalang-halangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar paksa bangunan, warung, dan lesehan di pinggiran jalan raya tersebut. Pedagang kaki lima menyesalkan tindakan petugas Satpol PP yang dibantu polisi karena langsung membongkar paksa tanpa ada pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. Penertiban mulai dilakukan dari kawasan Jalan Ahmad Yani. Di lokasi itu, puluhan warung dan toko di pinggir jalan langsung dirobohkan paksa. Penertiban kemudian dilanjutkan di kawasan Jalan Pemuda tepatnya di depan rumah sakit Muna Anggita. Namun, di lokasi ini upaya pembongkaran mendapatkan perlawanan dari para pedagang. “Kami tidak terima petugas langsung membongkar paksa seperti ini. Kemarin, Pak Bupati berjanji tidak akan membongkar tempat usaha kami. Tapi nyatanya bupati ingkar janji,” ujar Sunarti (42), pedagang di Jalan Pemuda, sambil menangis sesenggukan. Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Edi Susanto, mengatakan, penertiban terhadap para PKL ini dilakukan mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2006. Metrotvnews.com Rabu (23/4/2008).
Sebenarnya selain fakta-fakta diatas, masih banyak lagi fakta-fakta lainnya yang kalo kita cermati begitu “binal”nya pemerintah dalam mendzalimi rakyatnya seperti Pertama. Kalaupun jika Pemda/Pemkot setempat beralasan bahwa penggusuran tersebut dilakukan karena PKL tersebut yang “nakal” mendiami lahan yang semestinya tidak boleh dan tidak diperuntukan untuk aktivitas PKL, trus kenapa tidak dari awal ketika PKL tersebut mendiami lahan tersebut langsung diberitahukan bahwa lahan tersebut tidak diperuntukan untuk berjualan ataupun kegiatan lainnya yang tidak semestinya. Bahkan Pemda/Pemkot terkait terkesan seakan-akan membiarkan. Kedua, tidak jarang Pemda/Pemkot terkait beralasan bahwa penggusuran yang mereka perintahkan dikarenakan PKL yang memakai lahan pemerintah tanpa Izin. Disini ada 2 persoalan, yang pertama bahwa jika Pemda/Pemkot berpendapat bahwa tanah atau lahan tersebut milik pemerintah maka hal tersebut bertentangan dengan UUPA (Undang-Undang tentang Pokok Agraria) yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak diberi kewenangan memiliki Tanah/lahan melainkan hanya untuk mengelolahnya saja. Sedangkan yang kedua tidak jarang ada beberapa PKL yang telah memiliki bangunan permanent dilahan yang katanya milik pemerintah itu, dimana bangunan tersebut terdapat meteran listrik, dan air. Padahal kalau kita perhatikan jika suatu bangunan mempunyai meteran listrik maupun air, jelas bangunan tersebut memiliki izin. Ketiga, penggusuran yang terjadi tersebut juga tidak terlepas dari PKL tersebut yang didalam “mata kapitalis” instansi pemerintah yang tidak mempunyai nilai ekonomis sama sekali. Pada faktanya mana ada supermarket-supermarket seperti Indomart, maupun Alfamart yang digusur?. Keempat, tidak jarang juga PKL yang digusur tersebut dikarenakan PKL-PKL tersebut yang berada pada tempat-tempat yang strategis sehingga jika para PKL yang digusur lalu disuruh pindah ke tempat yang telah disediakan oleh Pemda/Pemkot setempat tidak jarang mereka menolak dengan alasan tempat yang tidak strategis. Dalam hal ini PKL tidak salah mereka berhak menepati tempat yang mereka tempati duluan.
Sehingga dari peristiwa-peristiwa serta fakta-fakta diatas dapat kita lihat bahwa penggusuran PKL yang dilakukan oleh SATPOL PP merupakan bukti nyata bahwa peristiwa penggusuran tersebut bukti kedzaliman system kapitalime terhadap hak dasar rakyat untuk bekerja dan diskriminasi antara pedagang kecil dengan yang bermodal besar.
ISLAM TEGAS MENYIKAPINYA
Seorang muslim adalah orang yang membangun semua kegiatannya diatas Aqidah islam. Mengerjakan apa yang diperintahkan Allah SWT dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Serta menerima semua ketentuan islam atas dirinya. Allah SWT berfirman.
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
(QS.Al Ahzab 36)
Sehingga sudah sepatutnya kita sebagai muslim memahami bahwa semua peramasalahan yang terjadi dalam hidup ini semua ada solusinya, dan solusi terbaik hanyalah yang berasal dari Sang Pencipta. Di dalam islam pejabat Negara tidak boleh seenaknya saja membuat kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan islam apalagi yang mendzalimi rakyatnya. Bahkan islam memerintahkan bagi pejabat Negara untuk memahami dirinya dengan hukum-hukum Allah sebelum menjadi pejabat.
“Pahamilah Hukum-hukum agama sebelum kamu menjadi Pemimpin”
(HR.Baihaqi)
Dalam masalah penggusuran diatas, terlihat bahwa dalam masa pemerintah sekarang tidak ada jaminan terpenuhinya kebutuhan umat. Dimana PKL sebagai rakyat/umat yang ingin memenuhi kebutuhannya. Sedangkan dalam islam semua kebutuhan umat terjamin, baik kebutuhan pokok maupun sekunder mereka. Bahkan jika Negara tidak memenuhi kebutuhan khususnya hak dasar, dalam islam terdapat yang namanya Majelis Mudzalim yang mengadili Negara. Dimana hal tersebut tidak mungkin dilakukan dalam system kapitalis.
Selain itu kadang PKL yang terkena gusur tersebut dikarenakan oleh PKL itu yang menggunakan fasilitas umum. Demikian yang terjadi sekarang dengan system kapitalisnya. Berbeda dengan Islam yang memperbolehkan rakyatnya menggunakan fasilitas umum sebebasnya selama tidak mengganggu pengguna fasilitas umum lainnya. Semoga kita semua dapat melihat mana yang terbaik antara sisitem kapitalis dengan islam.
Filed under: Artikel Islam